Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muhadi terhadap keputusan mutasi jabatan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penolakan gugatan ini mengukuhkan keputusan mutasi yang sebelumnya ditolak oleh Muhadi.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Bupati Gatut Sunu Wibowo melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk Muhadi. Saat itu, Muhadi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1, dimutasi ke posisi Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan.
Tidak menerima keputusan tersebut, Muhadi memilih untuk tidak menghadiri pelantikan dan menolak jabatan baru yang diberikan. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan mutasi tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyatakan penghormatannya terhadap langkah hukum yang diambil Muhadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap ASN.
“Kami menghormati gugatan ini karena merupakan hak seorang ASN, dan kami Pemkab Tulungagung siap menghadapinya,” ujar Gatut, Jumat (20/2/2026).
Pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah menerima salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN yang menyatakan penolakan terhadap gugatan Muhadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status Muhadi saat ini masih menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1.
Hal ini terjadi karena ketidakhadiran Muhadi dalam pelantikan membuat Surat Keputusan (SK) mutasi jabatannya otomatis gugur. Akibatnya, posisi Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan maka jabatannya masih sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” tutur Soeroto.
Lebih lanjut, Soeroto menambahkan bahwa Muhadi juga dikenai sanksi disiplin akibat mangkir dari pelantikan. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat dari golongan IV B ke IV C selama satu tahun, yang masuk dalam kategori sanksi sedang.
Pemberian sanksi ini berdampak pada penurunan gaji pokok yang diterima Muhadi setiap bulan. “Sanksi masih berlaku berupa penurunan pangkat selama satu tahun,” pungkas Soeroto.
