Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara bertanggung jawab. Ia secara khusus mewanti-wanti agar kewenangan yang didelegasikan pusat sejak 2024 ini tidak disalahgunakan, demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

“Sejak 2024, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan IPR kepada pemerintah provinsi, sebuah langkah yang dinilai jarang terjadi dalam pola hubungan pusat-daerah,” ujar Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Minggu (23/2/2026).

Menurut Gubernur, semangat utama pengelolaan IPR adalah menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. “Jangan sampai kita dikenang sebagai generasi yang mewariskan lingkungan rusak kepada anak cucu kita,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan serta regulasi lingkungan sebelum implementasi IPR berjalan optimal. “Saat ini, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait IPR tengah dipercepat bersama DPRD,” terang Lalu Iqbal.

Perda induk dan aturan turunannya ditargetkan menjadi landasan praktik pertambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat. Bahkan, sejumlah daerah lain disebut mulai mempelajari langkah NTB dalam merancang tata kelola IPR.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa Pemprov memilih berhati-hati dalam menerbitkan IPR. Kehati-hatian ini didasari pertimbangan aspek lingkungan, keselamatan penduduk, dan keberlanjutan wilayah pertambangan.

“Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Ahsanul Khalik.

Dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, baru satu izin yang diterbitkan, yakni Blok Lantung di Kabupaten Sumbawa. Blok ini ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk uji tata kelola.

“Langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Karena IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” jelas Aka, sapaan akrabnya.

Seluruh agenda pembangunan, baik penguatan ketahanan pangan, percepatan pariwisata, maupun tata kelola pertambangan rakyat, memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, DPRD, dan masyarakat.

“Ke depan, NTB menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Karena apapun keberhasilan yang kita capai nanti, itu adalah keberhasilan kita bersama,” pungkas Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.