Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial OS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (8/2) sekitar pukul 07.45 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelundupan 202 ekor satwa dilindungi yang digagalkan pada Kamis (29/1) sebelumnya.

Operasi gabungan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan BKSDA Jakarta. Satwa-satwa yang akan diselundupkan tersebut terdiri dari 1 ekor ular sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup, serta 8 ekor satwa dalam keadaan mati. Seluruh satwa dikemas dalam 19 kantong tanpa dokumen sah dan rencananya akan dibawa ke Rusia.

Penyidik Gakkum Kehutanan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka OS. Selain itu, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait juga sedang berlangsung untuk mendalami kasus ini.

Tindakan mengeluarkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati, spesimen, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya, dari wilayah Indonesia atau ke luar negeri merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan dengan Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, BKSDA Jakarta, dan BKSDA Bali. Sinergi ini penting untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.

“Gakkum Kehutanan dengan instansi tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, baik itu pelabuhan maupun bandar udara, yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia,” ungkap Aswin Bangun pada Selasa (10/2).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Ia menduga kasus ini melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisasi.

Untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku, Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

“Kami memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lain dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri,” tegas Dwi Januanto.