Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat akan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyusul viralnya sebuah video berjudul ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026. Video tersebut, yang menampilkan dugaan konflik keluarga dan perlakuan tidak pantas, telah memicu perdebatan luas di kalangan warganet.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyoroti konten video yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian. Peringatan ini datang sebagai respons atas maraknya penyebaran video tanpa verifikasi yang memadai, serta potensi dampak negatif terhadap individu yang terlibat.
Ancaman Sanksi UU ITE
Polri menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti menyebarkan atau membuat konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, potensi pelanggaran juga dapat meluas ke Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Meskipun konteks video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ lebih ke arah konflik personal, penyebarannya yang masif dan narasi yang menyertainya bisa saja memicu sentimen negatif yang lebih luas.
Imbauan Polri untuk Bijak Bermedia Sosial
Kombes Pol. Adi Pratama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, pada Jumat (20/3/2026) menyatakan, “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai niat sekadar ikut-ikutan menyebarkan konten viral justru berujung pada jeratan hukum sesuai UU ITE.” Ia menambahkan bahwa motif di balik penyebaran konten tidak serta-merta menghilangkan potensi pidana jika materi yang disebarkan melanggar ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab digital setiap pengguna internet di Indonesia.
