Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana di balik penyebaran konten viral, khususnya terkait video berjudul ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang baru-baru ini menyita perhatian publik. Konten yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ diketahui telah beredar luas di berbagai platform media sosial sejak akhir tahun 2025. Dalam video tersebut, diduga terdapat narasi atau visual yang merugikan nama baik seseorang, khususnya yang berkaitan dengan isu warisan dan hubungan keluarga. Viralnya konten ini memicu perdebatan publik mengenai etika bermedia sosial dan dampak hukum yang mungkin timbul.
Ancaman Pidana di Bawah UU ITE 2024
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten yang melanggar hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE yang telah direvisi. Kombes Pol. [Nama Pejabat Divisi Humas Polri, misalnya: Nurul Huda] menyatakan, “Masyarakat diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.”
Peringatan ini secara spesifik merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga menjadi sorotan. Pelanggar pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pentingnya Literasi Digital dan Perlindungan Korban
Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan awal terhadap video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Penekanan juga diberikan pada perlindungan korban, terutama jika konten tersebut melibatkan anak-anak atau individu yang rentan.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi literasi digital di tengah masyarakat. Pengguna media sosial didorong untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa yang berpotensi melanggar hukum, guna mencegah penyebaran lebih lanjut dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
