Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali mengingatkan seluruh kepala desa di wilayahnya untuk senantiasa tepat waktu dalam pengelolaan anggaran dan administrasi dana desa. Penekanan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, pada Jumat (30/1/2026).
Bupati Rizal Intjenae menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penganggaran dan penggunaan dana desa. Hal ini merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.
“Tentunya untuk membangun desa merupakan tanggung jawab bersama, termasuk para kades ini harus menjalin kolaborasi dengan BPD, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dengan mewujudkan tim yang hebat,” ujar Rizal setelah menghadiri kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Lebih lanjut, Rizal mengemukakan bahwa setiap kepala desa harus melakukan transformasi paradigma. Ia mendorong perubahan dari pendekatan administratif yang cenderung lambat dan kaku menjadi pendekatan pelayanan prima yang cepat, solutif, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Jadi, ini salah satu reformasi birokrasi dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek yang dilayani, sehingga tidak hanya sekadar objek administratif,” tegasnya.
Pengelolaan keuangan dana desa, menurut Rizal, harus dilaksanakan secara tertib, terbuka, bertanggung jawab, dan diarahkan sesuai prioritas tujuan pembangunan Kabupaten Sigi. Ia juga menyoroti mekanisme penyaluran dana.
“Terkait penyaluran dana ke desa termasuk dana bagi hasil, sebab sistem keuangan daerah, penyaluran dana dilakukan berdasarkan estimasi dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan, sehingga lebih salur merupakan konsekuensi sistem fiskal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pengelolaan ini, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat saat ini tengah menjalankan asistensi APBDes. Ini merupakan bentuk pembinaan dan pendampingan bagi para kepala desa.
Selain itu, Asistensi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dilakukan untuk memastikan penyaluran dana ke desa berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ini dilakukan dalam satu tujuan, yaitu menjaga kesinambungan pembangunan menuju pada satu titik fokus perwujudan visi dan misi Pemkab Sigi,” pungkas Bupati Moh Rizal Intjenae.
