Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan ancaman sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pihak-pihak yang menyebarkan konten viral, termasuk video yang belakangan dikenal sebagai ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Peringatan ini disampaikan di tengah maraknya penyebaran video tersebut di berbagai platform media sosial pada pertengahan Maret 2026.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Tanpa Verifikasi
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi digital. Menurutnya, meskipun niat awal penyebaran video mungkin untuk mengadvokasi atau mencari keadilan, hal tersebut tidak serta merta membebaskan dari potensi jerat hukum.
“Niat baik tidak serta merta membebaskan dari jerat hukum jika ada unsur pelanggaran UU ITE, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo pada Jumat, 20 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus memastikan kebenaran dan keabsahan informasi sebelum membagikannya.
Polri mengidentifikasi beberapa pasal dalam UU ITE yang berpotensi dilanggar, antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sanksi untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa berupa denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara.
Imbauan Polri dan Pendalaman Kasus
Menyikapi fenomena video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang menggambarkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak di lingkungan perkebunan, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan konten sensitif tersebut. Sebaliknya, masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, turut menyoroti isu ini. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, niat baik penyebar konten tidak dapat menjadi alasan pembenar jika konten tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran data pribadi tanpa izin. “Setiap individu memiliki hak atas privasi dan reputasi, yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dr. Budi.
Saat ini, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kebenaran isi video tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Proses verifikasi ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam video tersebut atau justru ada pelanggaran hukum dalam penyebarannya.
Literasi Digital sebagai Kunci
Kasus video viral ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat. Polri terus mengedukasi publik agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, tidak hanya sebagai sarana berekspresi tetapi juga sebagai platform yang memiliki konsekuensi hukum.
Peringatan ini tidak hanya berlaku untuk kasus ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ saja, melainkan untuk semua konten viral yang berpotensi melanggar UU ITE. Polri berkomitmen untuk menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di dalamnya.
