Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan video viral “Ibu Tiri di Ladang Sawit”. Tautan-tautan berbahaya ini disinyalir merupakan modus kejahatan siber jenis phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif pengguna.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri mengidentifikasi bahwa fenomena eksploitasi konten viral untuk kejahatan siber semakin meningkat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyebarkan tautan yang seolah-olah mengarah ke video sensasional tersebut, namun sebenarnya mengarahkan korban ke situs palsu atau mengunduh malware secara otomatis ke perangkat mereka.
Ancaman Pencurian Data dan Keuangan
Kombes Pol. Adi Pratama, Kepala Subdirektorat Siber Polri, menjelaskan bahwa risiko utama dari mengklik tautan palsu ini adalah pencurian data pribadi. “Masyarakat harus sangat berhati-hati. Jangan mudah tergiur dengan judul sensasional. Verifikasi selalu sumber tautan sebelum mengklik,” tegas Kombes Adi pada Jumat, 20 Maret 2026.
Data yang diincar meliputi kredensial login media sosial, informasi perbankan, nomor kartu kredit, hingga data identitas pribadi lainnya. Setelah data berhasil dicuri, pelaku dapat menggunakannya untuk berbagai tindakan kejahatan, mulai dari penyalahgunaan akun, penipuan finansial, hingga pencurian identitas.
Peningkatan Kasus Siber dan Upaya Pencegahan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kasus kejahatan siber berbasis social engineering. Sepanjang tahun 2025, BSSN melaporkan peningkatan sebesar 45% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap tipuan semacam ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BSSN terus berupaya meningkatkan literasi siber masyarakat melalui berbagai kampanye edukasi digital. Langkah ini diharapkan dapat membentengi publik dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan, terutama yang disebarkan melalui pesan singkat atau media sosial.
- Selalu memverifikasi keaslian tautan atau informasi melalui sumber resmi.
- Mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun digital yang dimiliki.
- Memperbarui perangkat lunak keamanan (antivirus) secara berkala pada perangkat.
- Berhati-hati terhadap permintaan data pribadi atau finansial yang tidak wajar.
Polri menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan siber sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
