Direktorat Tindak Pidana Siber () Bareskrim kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan siber yang memanfaatkan konten viral. Peringatan ini muncul menyusul beredarnya video yang menampilkan konflik antara ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang sawit, yang kemudian dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab melalui penyebaran link palsu.

Video yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial tersebut, kini menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan siber. Mereka menyisipkan malware atau tautan phishing di balik judul-judul provokatif yang mengundang rasa penasaran publik. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan judul-judul yang provokatif dan selalu memverifikasi sumber informasi sebelum mengklik tautan apa pun,” ujar seorang perwakilan dari Dittipidsiber Polri, Jumat (22/3/2026).

Modus Kejahatan Siber di Balik Konten Viral

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah menyebarkan link yang seolah-olah mengarahkan pengguna ke video asli atau informasi eksklusif terkait insiden tersebut. Namun, setelah diklik, tautan tersebut justru mengunduh perangkat lunak berbahaya (malware) ke perangkat korban atau mengarahkan ke situs phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi.

Pakar keamanan siber juga menyoroti fenomena ini. “Konten viral, terutama yang mengandung unsur drama atau konflik, selalu menjadi magnet bagi cybercriminal. Mereka tahu masyarakat cenderung penasaran dan kurang berhati-hati saat berselancar di internet,” jelas seorang analis keamanan siber. Data pribadi yang rentan dicuri meliputi username, password, nomor rekening bank, hingga informasi kartu kredit, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial atau pencurian identitas.

Langkah Pencegahan dan Hukum

Untuk menghindari menjadi korban, Polri menyarankan beberapa langkah pencegahan. Pertama, selalu pastikan sumber tautan berasal dari kanal resmi atau terpercaya. Kedua, hindari mengklik tautan yang mencurigakan, terutama yang diterima melalui pesan singkat atau aplikasi chat dari nomor tidak dikenal. Ketiga, gunakan perangkat lunak antivirus yang terbarui secara rutin pada gawai Anda. Keempat, jangan pernah memasukkan informasi pribadi sensitif di situs web yang tidak memiliki sertifikat keamanan (HTTPS).

Polri juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran link palsu, malware, atau tindakan phishing yang merugikan masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana menanti bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan siber tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan siber atau menjadi korban.