Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan dan penghormatan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang perwira tinggi kepolisian, Brigadir Jenderal (Brigjen) LMI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Irjen Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip Antara.

Irjen Johnny menambahkan, Polri tidak akan mentolerir tindakan pidana yang dilakukan anggotanya. “Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Brigjen LMI, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status dan jabatan LMI.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” jelas Syarief. Ia juga membenarkan bahwa LMI merupakan anggota kepolisian berpangkat Brigjen. “Iya (berpangkat Brigjen), tapi menjabat di BGN, ya,” imbuhnya.

Keterlibatan Brigjen LMI dalam kasus ini diduga bermula pada tahun 2025. Syarief menjelaskan, LMI diduga meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang bertujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan ompreng tersebut, menurut Syarief, telah ditentukan oleh LMI. “Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief, mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi untuk persetujuan titik SPPG.