Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membekuk seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI). LCS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (3/5) atas dugaan kasus penipuan daring lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. “Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Himawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

LCS diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus penipuan ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan daring. Modus operandi yang digunakan adalah melalui platform bernama “abbishopee”.

Setelah penangkapan, tersangka LCS kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Brigjen Himawan menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.