Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Operasi ini merupakan bagian dari patroli malam intensif yang digelar untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas menjelang bulan suci Ramadan. Pemilik usaha juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Kasus ini bermula dari patroli Tim Turjawali Samapta pada Senin (9/2) malam. Petugas menemukan sejumlah orang membawa miras di jalanan. Setelah diinterogasi, para pemuda tersebut mengaku membeli miras dari sebuah toko di Jalan Kandea.
“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).
Setelah mendatangi toko tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan pelanggaran perizinan. Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.
“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.
Atas pelanggaran tersebut, polisi kemudian menyita seluruh stok miras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos. Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung.
Operasi ini menegaskan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum menyambut bulan Ramadan. Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.
