Waktu berbuka puasa atau Magrib di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 28 Februari 2026, menunjukkan variasi antar kabupaten/kota. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bimas Islam mengimbau masyarakat untuk merujuk pada jadwal resmi sesuai domisili masing-masing guna menghindari kekeliruan.

Perbedaan Waktu Magrib di Kepri

Perbedaan waktu ini dipengaruhi oleh letak geografis serta posisi matahari di setiap daerah. Sebagai contoh, umat Muslim di Kota Batam dapat berbuka puasa pada pukul 18.22 WIB. Sementara itu, masyarakat di Kota Tanjungpinang berbuka puasa satu menit lebih awal, yakni pada pukul 18.21 WIB.

Selain Batam dan Tanjungpinang, sejumlah wilayah lain di Kepri seperti Karimun, Bintan, Anambas, Lingga, dan Natuna juga memiliki waktu Magrib yang dapat berbeda satu sama lain. Petugas Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa jadwal yang dirilis pemerintah telah melalui proses perhitungan hisab yang cermat dan disesuaikan dengan kondisi astronomis tiap wilayah.

“Perbedaan waktu Magrib satu hingga dua menit antarwilayah merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh letak geografis dan posisi matahari. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mengikuti jadwal resmi sesuai domisili masing-masing,” ujar petugas Kemenag, Sabtu (28/2).

Petugas Kemenag menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak menyamaratakan jadwal antar kabupaten/kota, terutama di wilayah kepulauan seperti Kepri yang memiliki banyak pulau dan rentang wilayah cukup luas.

“Kami mengajak umat Muslim untuk selalu merujuk pada jadwal resmi Kementerian Agama agar tidak terjadi kekeliruan waktu berbuka. Dengan mengikuti jadwal yang sesuai wilayah, pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan tertib dan lebih khusyuk,” tambahnya.

Dengan adanya perbedaan waktu tersebut, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memastikan jadwal Magrib berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing. Mengikuti jadwal resmi tidak hanya membantu menjaga ketepatan waktu berbuka, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.