Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangani sebanyak 31 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika. Penindakan ini dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan mengamankan puluhan tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman mengungkapkan, dari puluhan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan total 39 tersangka. “Dari total 39 tersangka, sebanyak 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Kompol Usman di Palu, Selasa (7/4/2026).

Dalam serangkaian pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,28 kilogram. Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang diintensifkan serta pengembangan sejumlah kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu. Selain itu, Kompol Usman juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika, mengimbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selain penegakan hukum, Polresta Palu juga terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka. “Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” tambah Kompol Usman.

Polresta Palu juga terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di daerah ini. Diharapkan, langkah penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.