Diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali pada Minggu, 17 Mei 2026, berhasil meluruskan simpang siur informasi di masyarakat terkait status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Para ahli menegaskan bahwa TPA Suwung tidak ditutup secara total, melainkan metodenya yang diubah dari open dumping menjadi sistem pengelolaan yang lebih modern.
Koreksi Narasi Keliru: Penghentian Metode Open Dumping
Akademisi Universitas Warmadewa, DR. I Nengah Muliarta, menjelaskan bahwa narasi mengenai penutupan TPA Suwung yang berkembang di media massa dan media sosial adalah keliru. Ia menekankan pentingnya koreksi diksi agar publik di Bali tidak panik.
“Banyak sekali narasi yang dibangun secara keliru, oleh media massa baik media mainstream maupun media sosial. Bahwa TPA Suwung ditutup. Padahal yang ditutup itu metodenya, metode open Dumping. Karena ini adalah amanat UU,” ujar Muliarta dalam diskusi bertema “Penutupan TPA Suwung, Siapa Diuntungkan” tersebut.
Muliarta menambahkan bahwa kondisi TPA Suwung yang telah berusia sekitar 40 tahun memang sudah tidak mampu menampung sampah lagi jika terus menggunakan metode penumpukan terbuka. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk fokus pada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan mengelola sampah organik secara mandiri dari sumbernya.
“Larangan membuang sampah ke TPA Suwung tanpa edukasi masif, tanpa sosialisasi masif, tanpa infrastruktur, tanpa SDM, tanpa pembiayaan itu sama dengan omong kosong. Warga Bali harus terus diedukasi untuk olah sampah mandiri, pilah secara benar dan seterusnya,” tegasnya.
Kritik Terhadap Keterlambatan Pemerintah Daerah
Salah satu peserta diskusi, Agung Yuda, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah terlalu lama “terjebak dalam tidur panjang” sejak lahirnya Undang-Undang pelarangan metode open dumping pada tahun 2008.
“Artinya ada 11 tahun pemerintahan daerah tidak melakukan apa apa alias tidur panjang. Mereka baru bergerak ketika batas akhir open dumping sudah mendekat,” kritik Agung Yuda.
PLTSa sebagai Solusi Jangka Panjang dan Manfaat Pariwisata
Menanggapi solusi ke depan, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa penghentian metode lama ini menjadi keharusan karena statusnya yang darurat. Pemerintah kini tengah mendorong proyek jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bali.
“Lantas, siapa yang diuntungkan? Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata,” tegas Suyasa. Ia meyakini bahwa jika PLTSa beroperasi penuh, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang. Hal ini secara langsung akan meningkatkan nilai tanah, pertumbuhan perhotelan, serta kenyamanan wisatawan.
Penegasan Tanggung Jawab dan Regulasi Pengelolaan Sampah
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memaparkan data bahwa saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek. Ia menekankan pentingnya penegakan regulasi.
“Sistem ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang),” ujar Dwi Arbani. Ia juga menegaskan pembagian wewenang yang jelas dalam penanganan sampah. “Masalah sampah ini tanggung jawabnya ada di Bupati dan Walikota, bukan di Gubernur.”
Pentingnya Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Desa Adat
Kritik tajam dari sisi perilaku masyarakat juga disampaikan oleh praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana. Ia menyoroti pola pikir manusia yang kerap lepas tanggung jawab setelah membayar iuran kebersihan.
Melalui sistem pengelolaan berbasis Desa Adat berlandaskan Tri Hita Karana, Wayan Balik membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa. Hal ini mengingat 60-70% sampah rumah tangga merupakan sampah organik yang dapat dikompos secara mandiri.
