Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil meringkus seorang pria berinisial I yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan hunian sementara (Huntara) Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, pada Selasa (10/3/2026).

Kepala Satresnarkoba Kompol Usman menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. “Tim Satres Narkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria inisial I, diduga sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kompol Usman di Palu, Selasa.

Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, tepatnya di Jalan Moh. Soeharto, Huntara Petobo, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita sembilan paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna berwarna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut. Setelah penangkapan, tersangka I langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Trisno yang juga berada di wilayah Petobo. Tersangka berniat mengonsumsi sekaligus memperjualbelikan kembali barang haram tersebut di Kota Palu.

Kompol Usman menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika. “Kapolresta Palu menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan sedang melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.