Sebuah video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Dapur” berdurasi tujuh menit mendadak viral di platform pesan instan Telegram sejak Kamis, 16 April 2026. Konten eksplisit yang disebut “full no sensor” ini memicu keresahan luas di masyarakat dan menarik perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Video tersebut dilaporkan menampilkan adegan yang lebih intens dibandingkan bagian pertamanya yang sebelumnya beredar di media sosial dengan latar kebun sawit. Penyebaran cepat melalui kanal-kanal Telegram menjadi sorotan utama, mengingat platform tersebut seringkali menjadi medium bagi konten yang sulit dikontrol.
Penyelidikan Aparat dan Ancaman Hukum
Menanggapi virulensi video tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memulai penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memblokir akses serta menindak penyebar konten. Juru Bicara Kominfo, Budi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4), menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran konten asusila.
“Kami sedang bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengidentifikasi sumber dan penyebar utama video ini. Pemblokiran kanal-kanal yang menyebarkan konten serupa juga menjadi prioritas kami,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dikabarkan telah memulai penyelidikan awal. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Sandi Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
“Penyebaran konten asusila secara elektronik dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain itu, jika konten tersebut memenuhi unsur pornografi, maka UU Pornografi juga akan diterapkan,” jelas Irjen. Pol. Dr. Sandi Pratama. Ia menambahkan, jika salah satu pihak dalam video terbukti di bawah umur, pelaku penyebaran dan pembuat konten juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Dampak Sosial dan Imbauan Publik
Pakar siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, menyoroti tantangan dalam mengendalikan penyebaran konten di platform terenkripsi seperti Telegram. “Meskipun Telegram memiliki fitur privasi yang kuat, hal ini juga menjadi celah bagi penyebaran konten ilegal. Edukasi digital dan kesadaran hukum masyarakat sangat krusial,” kata Dr. Rina.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden video viral yang melibatkan isu privasi dan moralitas di ruang digital Indonesia. Publik diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut guna menghindari jerat hukum dan dampak sosial yang lebih luas. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten ilegal yang ditemukan di internet.
