BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Grumbul Karangalang, Desa Paningkaban, dan lokasi pengolahannya di Grumbul Babakan Kidul, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Mereka diduga kuat menjadi dalang di balik kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin resmi yang telah berlangsung cukup lama.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di lahan milik masyarakat. Penggerebekan dilakukan oleh Unit IV Satreskrim pada Selasa (31/3) lalu,” ujar Kombes Petrus dalam konferensi pers pada Senin (6/4).
Ia menegaskan bahwa para tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah. “Mereka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di dua lokasi. Di sana, petugas mendapati lubang tambang aktif dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang 80 sentimeter x 80 sentimeter. Selain itu, para pekerja juga ditemukan tengah menggali material untuk kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas.
“Dari hasil pemeriksaan, satu lubang tambang dapat menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkap Kombes Petrus.
Para pelaku menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur: 30% keuntungan diberikan kepada pemodal, 30% untuk pemilik lahan, 20% dialokasikan untuk biaya operasional, dan 20% sisanya untuk upah pekerja.
Aktivitas Berlangsung Sejak Lama
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung lama. Tersangka SRO diketahui terlibat sejak tahun 2012, awalnya sebagai pekerja sebelum beralih menjadi pemodal. Sementara itu, NM dan SBN mulai aktif membuka lokasi baru sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Meski sempat berhenti karena kandungan emas habis di satu titik, para pelaku terus mencari lokasi baru tanpa mengurus perizinan resmi,” jelas Kombes Petrus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Kombes Petrus.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan,” tandasnya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, Heru Subekti, menegaskan bahwa tidak ada izin tambang emas yang berlaku di wilayah tersebut. “Beberapa tahun silam sempat ada, tetapi prosesnya tidak berlanjut. Sehingga sampai sekarang sama sekali belum ada izin tambang emas. Sehingga bisa dipastikan jika ada tambang emas, itu belum berizin,” tegas Heru Subekti.
