Polres Tulungagung secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), khususnya yang melibatkan penggunaan sound horeg, selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. “Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” ujar Iptu Nanang pada Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur, yang seringkali diikuti oleh banyak orang, kerap memicu kebisingan dan keresahan di kalangan warga. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegiatan semacam itu juga berpotensi memicu bentrokan antar kelompok peserta.

“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,” tambahnya, menegaskan urgensi larangan tersebut.

Selain menertibkan SOTR, Polres Tulungagung juga memberikan perhatian khusus terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Pengamanan akan dilakukan lebih ketat dibandingkan hari biasa, terutama pada waktu-waktu rawan seperti menjelang berbuka puasa dan sahur.

“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, mulai patroli ngabuburit warga mencari takjil, antisipasi balap liar, pengamanan salat tarawih hingga patroli sahur agar situasi wilayah Kabupaten Tulungagung tetap kondusif,” pungkas Iptu Nanang, menjelaskan upaya komprehensif Polres Tulungagung dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci.