Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menggencarkan operasi penertiban kendaraan berknalpot tidak standar sepanjang Mei 2026. Hasilnya, ratusan pelanggar terjaring razia, dengan mayoritas di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan remaja.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menindak sedikitnya 210 kendaraan dan menyita 77 knalpot brong. Keberadaan knalpot bising ini sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat karena memicu polusi suara dan mengganggu kenyamanan publik.
Kasat Lantas Polresta Banyumas AK Achmad Riedwan Prevoost mengungkapkan, penindakan masif ini merupakan respons cepat atas banyaknya laporan warga. Aduan tersebut masuk melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga layanan darurat resmi Kepolisian 110.
“Keluhan masyarakat menjadi perhatian kami. Karena itu, selama bulan Mei kami meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata Riedwan, Senin (1/6).
Pelanggaran Didominasi Roda Dua
Berdasarkan data hasil operasi, dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 202 unit merupakan sepeda motor dan delapan unit sisanya adalah mobil. Seluruh kendaraan tersebut terbukti melanggar ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta regulasi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain menahan fisik kendaraan, petugas mengamankan puluhan knalpot brong sebagai barang bukti. Kepolisian berencana mengajukan pemusnahan barang bukti tersebut setelah mendapatkan ketetapan resmi dari pengadilan.
“Kami akan menempuh prosedur yang berlaku untuk pemusnahan barang bukti agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Syarat Ketat Pengambilan Kendaraan
Riedwan menegaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia tidak dapat serta-merta membawa pulang kendaraan mereka begitu saja setelah menyelesaikan proses tilang. Satlantas Polresta Banyumas mewajibkan para pelanggar untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standar pabrikan terlebih dahulu di tempat.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar. Begitu pula apabila ditemukan kekurangan perlengkapan kendaraan, seperti spion atau komponen wajib lainnya, maka harus dilengkapi sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik.
Tak hanya pembenahan aspek teknis, pemilik kendaraan juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah serta bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang berlaku. “Kami ingin memastikan seluruh kendaraan yang keluar dari kantor Satlantas sudah sesuai aturan, baik dari sisi teknis maupun administrasi,” katanya.
Pembinaan Remaja Pelanggar
Mirisnya, hasil pendataan menunjukkan mayoritas pelanggar yang terjaring dalam operasi ini didominasi oleh kalangan remaja berusia 15 hingga 21 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Guna memberikan efek jera sekaligus edukasi, Satlantas Polresta Banyumas menerapkan sanksi pembinaan khusus.
Para pelajar yang melanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut juga wajib diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali mereka.
“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak. Kami berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang kembali,” tandasnya.
