SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Polda Jambi, berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi dengan modus penambangan pasir silika. Operasi penertiban ini dilakukan oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun pada Jumat, 22 Mei 2026, di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di bantaran anak Sungai Batang Asai, tepatnya di pinggiran Dusun Padang Sungkai, petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang mencurigakan. Satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi serta berbagai peralatan penambangan lainnya disita sebagai barang bukti.
Lima Pekerja dari Luar Daerah Diamankan
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto ini berhasil mengamankan lima pekerja yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Kelima tersangka diketahui bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan.
Para pelaku yang diamankan berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Sarolangun untuk pendalaman lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencoba mengelabui petugas dan masyarakat. Mereka berpura-pura melakukan penambangan batu atau pasir silika, padahal tujuan utamanya adalah mengeruk emas secara ilegal dari aliran sungai.
Komitmen Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Ajun Komisaris Yoshua Adrian, mewakili Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Saat turun ke lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Personel mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang sedang berada di lokasi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Yoshua Adrian pada Minggu, 24 Mei 2026.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kasus ini masih kami dalami. Intinya, Polres Sarolangun terus berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Yoshua Adrian.
| Keterangan | Detail Operasi |
|---|---|
| Lokasi TKP | Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan |
| Barang Bukti | 1 Ekskavator dan Alat Tambang |
| Asal Pelaku | Lampung dan Sumatra Selatan |
| Ancaman Hukum | UU Minerba & KUHP Baru |
