Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 38 ekor satwa eksotis asal Maluku dan menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal yang menuju wilayah Probolinggo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan penggeledahan terhadap sebuah kapal yang bersandar di pelabuhan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan puluhan satwa yang disembunyikan secara tidak layak,” ujar Rico pada Senin (4/5/2026) sore.
Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Mereka disekap di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi.
Jenis Satwa yang Diselamatkan
- Burung Cenderawasih Raja
- Nuri Bayan Merah
- Perkici Pelangi
- Kakatua Jambul Kuning
- Kakatua Tanimbar
- Mamalia Pelandu Nugini
Rico menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. “Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi. Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam kita dijarah dan diperlakukan secara tidak manusiawi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa jalur laut seringkali menjadi celah bagi para penyelundup. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat dan petugas sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan serupa.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan. Jangan ada lagi yang mencoba-coba bermain dengan hukum, karena ancaman denda Rp 5 miliar dan penjara hingga 15 tahun sudah menanti bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka YP kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali satwa-satwa tersebut ke habitat asalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan hidup satwa-satwa langka yang berhasil diselamatkan.
