Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial JY (55) terhadap belasan santrinya. Sejumlah barang bukti, termasuk kasur dan tisu, berhasil diamankan dari lokasi.

Langkah tegas kepolisian ini menyusul penetapan JY (55) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan santri di Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo diterjunkan langsung untuk menyisir lokasi kejadian.

Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. “Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” terang AKP Imam Mujali.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kasur yang diduga menjadi lokasi kejadian, sejumlah dokumen terkait operasional dan perizinan pondok pesantren, serta tisu dan barang bukti fisik lainnya yang ditemukan di lokasi.

Fakta Baru: Korban Dicabuli Berkali-kali

Selain mengamankan barang bukti fisik, penyidik juga mengungkap fakta baru yang memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan, sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual lebih dari satu kali.

AKP Imam Mujali menambahkan, “Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali.” Modus yang digunakan tersangka JY adalah dengan mengiming-imingi pendidikan gratis dan pemberian sejumlah uang kepada para korban agar menuruti kemauannya.

Pendampingan Psikologis dan Ancaman Hukuman

Mengingat dampak trauma yang mendalam, Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim psikologi untuk melakukan asesmen dan pemulihan kondisi psikologis para korban. “Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” imbuh AKP Imam Mujali.

Atas perbuatannya, tersangka JY dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Terkait kelanjutan operasional Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, pihak kepolisian telah menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.