Polres Malang menetapkan empat oknum suporter Aremania sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu, Malang. Tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y, yang berasal dari Malang Raya, telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial N, yang diduga sebagai provokator, masih dalam proses penahanan.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua laporan polisi yang diterima. Tiga pelaku, A, Z, dan Y, terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti di lokasi kejadian. Total enam kendaraan roda empat rusak, lima di antaranya milik rombongan wisatawan dan satu mobil bukan dari rombongan yang sama.

Peran Tersangka dalam Aksi Pengeroyokan

AKBP Muhammad Taat Resdi merinci peran masing-masing pelaku. “Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Malang, berdasarkan dua laporan polisi, telah ditetapkan 3 orang tersangka, dan siang hari ini akan ditetapkan lagi 1 orang tersangka,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (8/5/2026).

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengerusakan dan pengeroyokan. Ada yang melempar batu ke kendaraan, mencoret-coret mobil dengan cat semprot, hingga melakukan pengeroyokan terhadap beberapa wisatawan di vila kawasan Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tersangka N, yang akan ditetapkan kemudian, memiliki peran krusial. “Satu lagi yang siang hari ini akan kita tetapkan sebagai tersangka, itu adalah seseorang yang memobilisasi massa ini untuk kemudian bergerak secara bersama-sama, menuju ke lokasi yang beristirahat wisatawan tersebut,” jelasnya.

Provokasi Melalui Media Sosial Picu Insiden

Menurut AKBP Muhammad Taat Resdi, N merupakan otak di balik penghasutan dan provokasi yang mengumpulkan massa dari oknum kelompok suporter Malang. Aksi ini dipicu oleh beredarnya rekaman video dugaan nyanyian lagu provokatif oleh rombongan wisatawan yang sedang berlibur di area vila.

“Ketika acara itu (hiburan wisatawan) masih berlangsung, rekaman yang direkam oleh orang yang belum kita deteksi itu beredar di beberapa grup WhatsApp komunitas, sehingga menimbulkan reaksi di media sosial, dan pukul 22.30 WIB, hasutan dari seorang pelaku ini berkumpul lah sekelompok massa di suatu tempat untuk kemudian secara bersama-sama menuju ke lokasi,” terangnya.

Massa yang berjumlah ratusan orang kemudian merangsek masuk ke area vila sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa (5/5/2026). Mereka langsung melakukan pengecekan identitas wisatawan, mematikan aliran listrik, merusak kendaraan, hingga mencoret-coret dengan tulisan ‘Bonek J*****’ dan ‘Arema’.

“Kejadian itu berlangsung kurang lebih 30 menit dan kemudian para pelaku ini secara bersama-sama melakukan pengerusakan dan meninggalkan lokasi,” ucapnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Akibat perbuatannya, tiga pelaku pengerusakan dan pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, tersangka penghasutan dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.