LAMONGAN, KILATNEWS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan secara resmi melarang penggunaan sound system dalam kegiatan patroli sahur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menyusul insiden penganiayaan berat di Kecamatan Panceng, Gresik, yang sempat meluas hingga wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan.
Rapat Koordinasi dan Penegasan Larangan
Larangan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Cooling System yang diselenggarakan di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (28/2/2026). Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Camat Paciran, Danramil 0812/17 Paciran, Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso menyampaikan pesan dari Kapolres Lamongan. Ia menegaskan pentingnya tidak ada lagi kegiatan patroli sahur yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Menjaga kamtibmas bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Tradisi budaya yang berpotensi mengganggu keamanan harus dievaluasi dan dihilangkan. Lakukan kegiatan yang positif dan membawa manfaat di bulan suci ini,” tegas Kompol Budi Santoso.
Ia juga mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk tetap mempedomani aturan hukum dalam menjalankan tugas di lapangan. “Apabila dalam patroli ditemukan pemuda yang mencurigakan, lakukan pemeriksaan. Jika kedapatan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya, segera lakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menindaklanjuti keputusan ini, Camat Paciran menyatakan akan segera menerbitkan surat imbauan kepada seluruh desa di wilayahnya untuk meniadakan patroli sahur dengan sound system. Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti juga meminta para kepala desa agar aktif menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat luas.
Usai rakor, pada pukul 01.00 WIB, jajaran Polres Lamongan langsung melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Patroli ini menyasar sepanjang Jalan Raya Deandles Tlogosadang, Kecamatan Paciran, khususnya di perbatasan Tlogosadang Lamongan–Banyutengah Gresik serta Tugu Perbatasan Panceng (Gresik)–Tlogosadang (Paciran) Lamongan. Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 90 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Lamongan dan Polsek jajaran Rayon 6 dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
Kronologi Insiden Penganiayaan di Gresik
Larangan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kanit Resmob Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan, didampingi Kasi Humas Iptu Hepi, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng pada tanggal 27 Februari 2026.
“Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur,” kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).
Ia menerangkan, saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah. Situasi memanas setelah terjadi saling ejek. Kelompok pemuda Campurejo sempat mundur, namun kemudian didatangi oleh kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah biliar & kafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang. Pria tersebut langsung melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut. Sementara itu, korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng. Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, berhasil menangkap pelaku S di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
sumber gambar: jatimnow.com 