Polres Gunungkidul mengamankan dua pria berinisial W (33) dan S (33), keduanya warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah seorang anak perempuan penyandang disabilitas retardasi mental.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi oleh pihak Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY. Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada akhir Maret 2026.
Menurut AKP Solechan, korban bertemu dengan para pelaku di Wonosari sebelum akhirnya dibawa ke beberapa lokasi di Patuk, yang menjadi tempat dugaan tindak kekerasan seksual. “Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan standar operasional yang sensitif terhadap kondisi korban,” tegas AKP Solechan, menyoroti status korban sebagai kelompok rentan dengan keterbatasan dalam kemampuan berpikir dan interaksi sosial.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menambahkan bahwa proses penggalian keterangan dari korban dilakukan secara bertahap. Pendekatan khusus sangat diperlukan untuk memastikan korban merasa aman dan nyaman, mengingat kondisi mentalnya yang tidak bisa langsung memahami pertanyaan.
“Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan karena korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” papar Iptu Ratri, Selasa (12/5).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, memastikan bahwa saat ini korban telah mendapatkan penanganan komprehensif untuk memulihkan kondisi fisik dan trauma yang dialaminya. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.
“Korban dipastikan memperoleh layanan kesehatan serta pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma,” tegas Iptu Suranto.
Kedua terduga pelaku kini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Langkah pendampingan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk peran aktif BRSPA DIY dalam pengasuhan dan pendampingan laporan.
