Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mengklik atau menyebarkan tautan video viral yang mengandung konten asusila, seperti yang baru-baru ini beredar dengan narasi “Ibu Tiri Vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit dan Dapur”. Praktik ini dinilai sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauan tim siber kepolisian hingga April 2026, banyak tautan video viral semacam itu disusupi oleh perangkat lunak berbahaya (malware) atau skema phishing yang bertujuan mencuri data pribadi pengguna. “Kami mendapati banyak kasus di mana tautan video asusila yang viral justru menjadi pintu masuk bagi peretas untuk mengambil alih akun media sosial, perbankan, bahkan data identitas pribadi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ancaman Hukum dan Sanksi Berat
Penyebaran konten asusila, termasuk video, diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara eksplisit melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi pidana bagi pelanggar tidak main-main. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Masyarakat harus memahami bahwa tidak hanya pembuat konten, tetapi juga pihak yang ikut menyebarkan, baik melalui pesan pribadi maupun grup, dapat dijerat hukum,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Tips Aman Menghindari Jebakan Tautan Berbahaya
Untuk melindungi diri dari ancaman siber dan jeratan hukum, Kominfo serta Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menerapkan langkah-langkah keamanan digital:
- Verifikasi Sumber: Jangan mudah percaya pada tautan yang dibagikan dari sumber tidak dikenal atau mencurigakan.
- Hindari Klik Sembarangan: Jangan pernah mengklik tautan yang menjanjikan konten sensasional atau eksklusif, terutama jika diminta memasukkan data pribadi.
- Perbarui Perangkat Lunak: Pastikan sistem operasi dan aplikasi antivirus di perangkat Anda selalu diperbarui untuk perlindungan maksimal.
- Laporkan Konten Negatif: Jika menemukan tautan atau konten asusila, segera laporkan ke platform terkait atau melalui kanal aduan konten negatif Kominfo di aduankonten.id.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan positif. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan tidak menyebarkan konten negatif menjadi kunci utama dalam upaya ini.
