Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total sekitar dua ton solar dan menetapkan sejumlah tersangka.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Tulung. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Rabu, 6 Mei 2026.
Modus Tangki Modifikasi di Kemalang
Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 di Kecamatan Kemalang. Polisi menangkap tersangka berinisial W yang berperan sebagai pengangkut solar subsidi. Modus operandi yang digunakan adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah melebihi kapasitas normal.
“Tersangka menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi. Kapasitas yang seharusnya hanya sekitar 70 liter dimodifikasi hingga mampu menampung 300 liter,” ujar Faruk Rozi.
Dari tangan tersangka W, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- Satu unit kendaraan modifikasi.
- Enam galon berisi solar subsidi dengan total 180 liter.
- Barcode MyPertamina, jeriken, dan corong plastik.
Omzet Ratusan Juta dari Penimbunan di Tulung
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 4 Mei 2026 di Kecamatan Tulung, berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS.
Praktik ilegal di wilayah Tulung diketahui telah berlangsung selama satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penimbunan ini menghasilkan omzet fantastis mencapai Rp200 juta per bulan.
Barang bukti yang disita di lokasi kedua meliputi:
- 137 galon solar subsidi dengan total volume 2.055 liter, atau sekitar dua ton.
- Tiga unit kendaraan operasional.
- Rekening koran transaksi, selang, dan alat bantu pengangkutan lainnya.
“Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialihkan untuk kepentingan industri yang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi,” tegas Kapolres Moh Faruk Rozi.
Ancaman Hukuman dan Dukungan Pertamina
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Klaten.
“Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum ini. Sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang membutuhkan,” kata Dany.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Klaten.
