Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Dua dari empat pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut berlangsung pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah bersantai di pinggir jalan.

“Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak “wani we, wani we” dari seberang jalan. Tak lama kemudian, dua pelaku turun dan langsung menyerang korban,” ungkap AKP Achmad Elyasarif pada Senin (4/5/2026).

Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kirinya. Bersama rekannya, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan, namun para pelaku terus mengejar.

Di dalam gang, korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan itu baru berhenti setelah salah satu pelaku berteriak “wes, wes, wes”, yang kemudian membuat mereka menjauh dari lokasi kejadian.

Setelah situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi untuk mencari tas miliknya yang tertinggal, namun barang tersebut tidak ditemukan. Tas itu diketahui berisi satu unit ponsel Realme C75, dompet dengan uang tunai sebesar Rp300.000, serta kartu bantuan sosial.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja rekannya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara itu, pelaku lainnya diamankan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Achmad Elyasarif.