Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 26 tersangka dalam operasi selama 20 hari. Penindakan masif ini dilakukan menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah, terhitung sejak 28 Januari 2026, sebagai upaya menekan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Kediri.

Dari total 22 laporan polisi yang diungkap, petugas mengamankan 26 tersangka. Rinciannya, 19 orang teridentifikasi sebagai pengedar dan 7 lainnya merupakan pengguna. Kasus-kasus tersebut terbagi menjadi 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras yang melibatkan 12 tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji. “Satresnarkoba diperintahkan Kapolres untuk melaksanakan penindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, terutama narkoba. Dari kegiatan ini, yang paling banyak kami ungkap adalah penyalahgunaan sabu-sabu,” ujar AKP Sujarno pada Rabu (18/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan. Petugas mengamankan sabu seberat 280,56 gram, pil ekstasi 5,95 gram, serta 2.388 butir pil dobel L. Selain itu, turut disita 23 unit telepon seluler, dua korek api gas, dua pipa kaca, lima alat hisap (bong), dan tujuh unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

AKP Sujarno menambahkan, pengungkapan terbesar melibatkan dua perkara sabu. “Untuk ungkap terbesar, sabu-sabu ada dua perkara, yakni 50 gram dan seperempat kilogram,” terangnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa lima dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkotika. Sementara itu, tersangka yang kedapatan memiliki sabu seberat seperempat kilogram tergolong sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Seluruh tersangka dipastikan telah berusia dewasa, dengan wilayah peredaran yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Kediri.

Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan narkoba, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.