Penahanan empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi penegasan supremasi hukum di Indonesia. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan tidak ada pihak yang kebal hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Gerak cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan keterbukaan TNI dalam pengungkapan pelaku di balik teror air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam, patut diapresiasi. Kasus ini bahkan mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

Menurut Bawono, pengungkapan secara tuntas kasus teror air keras ini sangat penting untuk menepis berbagai asumsi dan spekulasi liar yang beredar di ruang publik. Spekulasi tersebut, seperti tuduhan keterlibatan negara di balik aksi teror, dapat membangun citra negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai rezim antikritik dan antidemokrasi.

“Selain menepis asumsi dan spekulasi liar tersebut penahanan terhadap empat anggota TNI atas dugaan keterlibatan dalam teror air keras terhadap Andrie Yunus juga sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan iklim kebebasan dan demokrasi di Indonesia,” ujar Bawono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun teror kekerasan menimpa siapa pun di negara ini hanya karena bersikap kritis terhadap suatu hal atau kebijakan pemerintah, bahkan jika teror tersebut dilakukan oleh prajurit TNI. Apabila aksi teror kekerasan semacam ini dibiarkan dan gagal diungkap tuntas, hal itu akan membentuk persepsi negatif bahwa pemerintah melakukan pembungkaman kritik dan membatasi ruang gerak kelompok sipil.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mayor Jenderal Yusri Nuryanto memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta menyampaikan segala temuan penyidik TNI secara terbuka di persidangan. “Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tegas Yusri.