KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berinisial AF (15). Jasad korban sebelumnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Ironisnya, pelaku utama, FA (17), diketahui merupakan teman satu sekolah korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa FA ditangkap oleh Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Batujaya.
Kronologi Kejadian: Modus Ajak Beli Jaket Hoodie
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban AF menjemput pelaku FA dengan maksud meminta ditemani membeli jaket hoodie. Namun, setelah mendatangi dua toko yang ternyata tutup, pelaku mulai melancarkan rencana jahatnya.
FA kemudian mengarahkan korban menuju bantaran Sungai Citarum, tepatnya di Kampung Kaum, Desa Baktijaya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung menyerang korban secara brutal menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya. FA memiting leher korban sebelum menyayat dan menusuk bagian dada serta pinggang korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Motif Ekonomi dan Penjualan Barang Bukti
Usai menghabisi nyawa temannya, FA membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Pelaku kemudian bekerja sama dengan rekan berinisial YS untuk menghilangkan jejak dengan melepas plat nomor kendaraan tersebut. Sepeda motor korban kemudian dijual kepada penadah berinisial S seharga Rp4.200.000 melalui perantara ES, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai motor korban karena motor miliknya sendiri dalam kondisi rusak,” ungkap AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Saat ini, Polres Karawang masih melakukan pengejaran terhadap saudara ES yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan motor hasil kejahatan tersebut.
