Polres Gresik berhasil membongkar kasus penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Seorang pria berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjanjikan posisi ASN dengan surat keputusan (SK) palsu.
Kasus ini mencuat setelah pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilegalisir. Namun, setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dipastikan palsu dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM segera melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Bersamaan dengan itu, salah satu korban berinisial MFD juga membuat laporan terkait dugaan penipuan. Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memburu pelaku.
Setelah melakukan pelacakan, keberadaan AN terdeteksi di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari hasil penyidikan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya adalah dengan menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di Pemkab Gresik, kemudian menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuatnya sendiri. Untuk setiap janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang berhasil diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana penipuan dan satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Hal ini termasuk kemungkinan adanya korban lain atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat penipuan tersebut.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
