Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa, bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang, berhasil membekuk pasangan suami istri berinisial AS (50) dan PU (62) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (20/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan calon jemaah umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
AS diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara suaminya, PU, merupakan seorang purnawirawan TNI. Keduanya kini ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata di Gowa, Jumat, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah amankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka,” ujar Nova.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejanggalan pada 8 Oktober 2025, dengan laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL. Penipuan ini terjadi pada Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan kerja sama kepada korban untuk membuka unit perjalanan umrah dan haji cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar di Gowa. Korban yang percaya berhasil mengumpulkan 46 calon jemaah umrah dan satu calon jemaah haji.
Seluruh dana yang terkumpul disetorkan kepada tersangka dengan janji keberangkatan segera. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati, dan dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi pasangan suami istri tersebut. Akibatnya, korban harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah untuk menutupi keberangkatan para jemaah.
Ipda Nova menambahkan, kedua tersangka sempat mengabaikan dua kali surat pemanggilan polisi tanpa alasan yang sah. Hal ini membuat tim penyidik melakukan penjemputan paksa karena dianggap tidak kooperatif.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan dan rekening koran aliran dana jemaah. “Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi,” papar Nova menekankan. Jumlah pasti kerugian masih dalam penyelidikan polisi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gowa HM Alim Bachrie mengaku terkejut mendengar penangkapan dua pelaku travel haji dan umrah tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih biro perjalanan.
“Kejadian seperti ini sering kali berulang. Kalau izin operasi travel haji dan umrah itu dikeluarkan pusat. Kami di sini hanya mendata serta melakukan pembinaan. Kasihan juga korbannya sudah banting tulang kumpul uang agar bisa ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu,” kata alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta ini menekankan.
