Polres Deli Serdang berhasil mengamankan seorang ibu tiri berinisial S (35) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, B (8), di sebuah kebun sawit di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial pada pertengahan Maret 2026.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan S memukul dan menendang B di area perkebunan sawit menyebar luas, memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Kepolisian Resor Deli Serdang, yang menerima laporan dan melihat video tersebut, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Menurut keterangan dari kepolisian, S ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2026, di kediamannya di kawasan Beringin, Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti awal dan keterangan dari beberapa saksi, termasuk tetangga sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol M. Zulkarnain, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (21/3), membenarkan penangkapan tersebut.
