Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap fakta di balik video viral yang menampilkan konflik dramatis antara seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah kebun sawit. Video yang sempat menghebohkan jagat maya pada awal Maret 2026 tersebut dipastikan merupakan konten rekayasa yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik dan meraup keuntungan finansial.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan setelah video tersebut menyebar luas. “Setelah kami dalami, ternyata video tersebut adalah settingan. Para pelaku sengaja membuat konten ini untuk viral dan mencari keuntungan,” ujar Kombes Sunarto.
Tiga Pelaku Diamankan, Modus Operandi Terungkap
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video rekayasa tersebut. Mereka adalah M (35), yang berperan sebagai ibu tiri; A (14), anak tiri yang juga terlibat dalam skenario; serta R (28), seorang pria yang diduga sebagai perekam sekaligus otak di balik ide pembuatan konten.
Menurut Kombes Sunarto, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terencana. Mereka sengaja menciptakan narasi konflik yang memancing emosi publik, merekamnya di lokasi kebun sawit yang terkesan terpencil, kemudian menyebarkannya melalui berbagai platform media sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut, yang kemudian dapat dikonversi menjadi pendapatan melalui monetisasi atau donasi.
Dampak Hukum dan Psikologis
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman pidana menanti mereka atas perbuatan ini.
Kasus ini juga menyoroti dampak serius terhadap anak di bawah umur yang dilibatkan dalam pembuatan konten semacam ini. Psikolog anak, Dr. Retno Lestari, menyoroti risiko trauma dan gangguan perkembangan sosial yang mungkin dialami anak. “Anak-anak yang dijadikan objek konten semacam ini berisiko mengalami trauma dan gangguan perkembangan sosial. Mereka dieksploitasi secara emosional demi kepentingan orang dewasa,” jelas Dr. Retno.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam mengonsumsi informasi di media sosial. “Jangan mudah percaya dengan konten yang memancing emosi tanpa verifikasi. Laporkan jika menemukan konten yang mencurigakan atau berpotensi hoaks,” tegas Kombes Sunarto. Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya agar tidak menjadi korban atau pelaku eksploitasi digital.
