Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku di balik yang menampilkan seorang wanita diduga ibu tiri melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur di area kebun sawit. Insiden yang memicu kemarahan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak akhir tahun 2025 lalu ini, kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.

Kapolres , AKBP Doni Sembiring, dalam konferensi pers pada Januari 2026, mengonfirmasi penangkapan terhadap Siti Aisyah (35), yang merupakan ibu tiri dari korban, Rizky (14). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di salah satu desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai.

Kronologi dan Motif di Balik Video Viral

Video berdurasi singkat tersebut pertama kali menyebar luas di berbagai platform media sosial pada November 2025, menunjukkan Siti Aisyah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya di tengah perkebunan kelapa sawit. Rekaman tersebut sontak memicu reaksi keras dari netizen yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif di balik tindakan Siti Aisyah diduga kuat karena adanya permasalahan keluarga yang menumpuk, ditambah dengan tekanan ekonomi. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf. Namun, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar AKBP Doni Sembiring.

Jeratan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, Siti Aisyah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Siti Aisyah adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Suami Siti Aisyah, Budi Santoso, yang juga ayah kandung korban, turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain jika ada, serta memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

AKBP Doni Sembiring juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut demi menjaga privasi dan masa depan korban. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan konten sensitif yang dapat merugikan korban lebih jauh,” tegasnya.