Sebuah video yang diduga menampilkan adegan asusila antara seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah mendadak viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan Telegram, sejak awal Maret 2026. Konten berdurasi panjang tanpa sensor tersebut sontak memicu kegaduhan dan pencarian masif oleh warganet, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Penyebaran video ini telah menarik perhatian serius dari pihak kepolisian. Kombes Pol. Budi Santoso, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan tengah mendalami dugaan penyebaran konten asusila yang meresahkan masyarakat tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan informasi terkait identitas para pihak yang terlibat, serta lokasi pasti kejadian,” ujar Kombes Budi pada Jumat (14/3/2026).

Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (), khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten asusila tidak main-main, bisa berupa hukuman penjara dan denda yang besar.

Kombes Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, karena hal itu juga dapat dijerat UU ITE,” tambahnya. Pihak berwajib menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan akun-akun yang menyebarkan konten ilegal, alih-alih ikut memperbanyak penyebaran.

Kasus ini menyoroti kembali bahaya penyebaran konten pribadi dan asusila di ranah digital, serta urgensi edukasi literasi digital bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.