Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan Siti Aminah (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran, 12 tahun). Penetapan tersangka ini menyusul viralnya sebuah video berdurasi tujuh menit yang merekam aksi kekerasan tersebut di area perkebunan kelapa sawit dan dapur rumah mereka.
Video yang mulai menyebar luas di media sosial pada awal Maret 2026 itu memicu kecaman publik dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Dalam rekaman tersebut, terlihat Bunga mendapatkan perlakuan tidak pantas, baik secara fisik maupun verbal, dari ibu tirinya. Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah desa terpencil di Kabupaten Seruyan.
Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Seruyan, AKBP [Nama Kapolres], menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan ini diterima pihaknya pada 5 Maret 2026. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk dari perekam video, terduga pelaku Siti Aminah kami amankan,” ujar AKBP [Nama Kapolres] pada Selasa, 14 April 2026.
Perekam video, Rina (35), yang merupakan tetangga sekaligus kerabat korban, mengaku merekam kejadian tersebut karena prihatin dengan kondisi Bunga yang kerap mendapatkan perlakuan kasar. Video tersebut kemudian menjadi bukti kunci dalam proses hukum.
Pada 10 Maret 2026, Siti Aminah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Perlindungan Korban dan Peran KPAI
Saat ini, Bunga telah dievakuasi dari lingkungan rumahnya dan berada di bawah perlindungan serta pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat. Kondisi psikis Bunga menjadi perhatian utama mengingat trauma yang mungkin dialaminya akibat kekerasan tersebut.
Perwakilan KPAI [Nama] menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan anak. “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan anak. Kami akan memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan trauma dan pendampingan hukum,” kata [Nama Perwakilan KPAI]. KPAI juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut lebih lanjut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
