Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital dan media sosial yang kian meresahkan.

Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Praya, Minggu (30/3/2026), menegaskan pentingnya regulasi tersebut. “Kami mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi generasi muda atau anak-anak dari dampak negatif media sosial yang mulai meresahkan semua pihak,” ujarnya.

Ramdan menambahkan, keresahan yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur kini telah mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui aturan tersebut. “Keresahan semua pihak mulai di dengar pemerintah pusat yang memiliki kebijakan dalam menertibkan dampak negatif dari medsos tersebut,” katanya.

Ia menyoroti bagaimana budaya dan tradisi lokal mulai tergerus oleh kemajuan teknologi media sosial yang mudah diakses, bahkan oleh anak-anak. Ramdan memberikan contoh seperti perubahan cara berpakaian, pengenalan judi online, permainan daring, serta berbagai konten negatif lainnya yang muncul di platform digital.

“Judi online ini juga cukup meresahkan, peting juga ditertibkan,” tegasnya. Selain itu, Ramdan juga menyinggung beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari perkenalan di media sosial, termasuk yang terjadi di Lombok Tengah. “Kondisi saat ini semua mulai kebobolan dalam menjaga anak-anak. Belum lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah,” tambahnya, menekankan bahwa menjaga anak adalah tugas bersama.

Pihaknya berharap penerapan PP Tunas dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi muda, khususnya di Lombok Tengah. Ramdan juga mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan ini dan keterlibatan semua pihak. Ia secara khusus meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak-anak, serta membatasi penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur.

“Orang tua harus lebih aktif dalam menjaga anak-anak. Artinya jangan biarkan mereka terlalu bebas dalam menggunakan media sosial. Ajak mereka belajar ngaji maupun kegiatan positif lainnya,” pesannya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan urgensi PP Tunas. Menurutnya, peraturan ini krusial untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital. “Aturan ini dilahirkan untuk melindungi data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.

Meutya menjelaskan bahwa kehadiran PP Tunas berkaca dari studi dan kasus hukum di negara lain, di mana data dan privasi anak dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis. Ia menekankan bahwa proteksi anak di ruang digital harus diberikan secara setara oleh semua platform digital, tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya, karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.