Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia diringkus bersama seorang rekan perempuannya atas dugaan praktik budidaya ganja secara hidroponik. Penangkapan ini dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) setelah polisi mengendus adanya aktivitas produksi narkotika di rumah tersebut.

Pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2026

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” ujar AKBP Prasetyo dalam konferensi pers resmi. Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang tengah digencarkan.

Saat melakukan penggeledahan di lantai satu rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah alat vakum serta dua bungkus plastik berisi ganja yang diduga siap edar.

Penyimpanan Terorganisir dan Peralatan Lengkap

Penyisiran berlanjut ke lantai dua kediaman AW. Di sana, polisi menemukan delapan buah plastik pres vakum berisi narkotika ganja yang disimpan rapi di dalam kamar pribadi tersangka. “Ditemukan delapan buah plastik pres vakum berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelas AKBP Prasetyo.

Selain tumpukan ganja, aparat juga menyita berbagai peralatan pendukung produksi. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat penghancur (grinder), dan alat isap elektrik (vaporizer), yang mengindikasikan aktivitas yang terorganisir.

Kebun Ganja Hidroponik di Lantai Empat

Fakta mengejutkan terungkap di lantai empat rumah AW, yang telah disulap menjadi perkebunan ganja semi-hidroponik. Area ini digunakan untuk seluruh tahapan budidaya, mulai dari pembibitan hingga panen.

Tersangka AW mengakui bahwa ia mengelola sendiri seluruh proses produksi tanaman terlarang tersebut. Petugas berhasil mengamankan total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai lebih dari 3,6 kilogram yang tersebar di berbagai wadah.

Di lantai empat, polisi juga menemukan tenda budidaya berukuran besar, mesin peniup udara (blower), hingga alat pengukur pH air. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mampu memanen ganja hasil tanamannya sendiri setiap tiga bulan sekali, dengan hasil mencapai 1,5 kilogram per siklus.

“Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, sampai siap untuk dipanen,” tambah AKBP Prasetyo.

Ganja Cair Olahan Tersangka

Selain dalam bentuk tanaman dan kering, tersangka juga memproses sebagian hasil panennya menjadi bentuk cair atau liquid. Ia menggunakan alat khusus infuser herbal untuk mengekstrak intisari ganja.

Cairan intisari ganja tersebut kemudian dicampur dengan alkohol dan didiamkan selama tiga hari sebelum siap untuk dikonsumsi. Metode ini menunjukkan tingkat keahlian dan dedikasi tersangka dalam memproduksi narkotika.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, AW dan rekan perempuannya telah ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus ini. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi narkotika tersebut.