Tim penindakan Polri Untuk Masyarakat (Puma) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NKW (26) yang diduga menguras uang dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) majikannya. Total kerugian korban, seorang pensiunan ASN, mencapai lebih dari Rp200 juta.

Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan bahwa uang yang dicuri berasal dari dua kartu ATM milik korban. “Jadi, uang yang diambil dari ATM korban ini sekitar Rp200 juta lebih. Korban ini pensiunan ASN, uang itu uang pensiun-nya,” kata AKBP Catur di Mataram, Senin (2/2/2026).

Modus Operandi: Manfaatkan Kelalaian Majikan

AKBP Catur menerangkan, modus operandi pelaku NKW, yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat, dimulai saat ia melihat kartu ATM dan nomor pin tersimpan di atas meja rumah korban di wilayah Rembiga, Kota Mataram. Tanpa sepengetahuan majikannya, NKW kemudian menyerahkan kartu ATM dan nomor pin tersebut kepada rekannya berinisial M (24), juga asal Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku M ini yang cairkan di ATM, uang ditarik secara bertahap dan diserahkan ke NKW,” ujar Catur. Setelah mendapatkan uang tunai, NKW menyerahkannya kepada kekasihnya, R (35), yang juga berasal dari Kabupaten Lombok Barat.

Uang Hasil Kejahatan Dibelanjakan untuk Barang Berharga

Secara bertahap, R menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membeli berbagai barang berharga. Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

  • Kendaraan roda dua: Motor sport CBR bekas seharga Rp67 juta dan motor F1 ZR seharga Rp14 juta.
  • Sepeda listrik.
  • Perhiasan.
  • Smart watch.
  • Digunakan untuk memberi pinjaman kepada orang lain.
  • Menerima gadai mobil.

“Kendaraan sport CBR itu dibeli bekas, harganya Rp67 juta, kemudian F1 ZR Rp14 juta, smart watch, ada juga kasih pinjaman ke orang, terima gadai mobil, dan sisanya beli perhiasan dan sepeda listrik,” rinci AKBP Catur.

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pencurian ATM

Atas peristiwa hukum yang terjadi pada medio Januari 2026 ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. NKW dijerat dengan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian.

Sementara itu, M dan R dikenakan Pasal 591 huruf a dan b KUHP baru tentang penadah barang hasil pencurian. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda NTB.