berhasil menangkap Ny. R, seorang ibu tiri yang menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap anak tirinya viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan menyusul desakan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (), untuk mengusut tuntas kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kronologi Video Viral dan Perkembangan Kasus

Video yang pertama kali beredar luas di jagat maya menampilkan adegan konflik antara Ny. R dengan anak tirinya, yang diidentifikasi dengan nama samaran Bunga, berusia sekitar 8 tahun. Versi awal video berdurasi sekitar dua menit, menunjukkan adanya kekerasan verbal. Namun, kemudian muncul versi yang lebih panjang, berdurasi tujuh menit, yang memperlihatkan tindakan kekerasan fisik berupa dorongan dan pelemparan barang di area dapur.

Insiden yang terekam dalam video tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet dan aktivis perlindungan anak. KPAI, melalui pernyataan resminya, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas demi melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara transparan dan adil,” ujar perwakilan KPAI pada Selasa, 14 April 2026.

Ancaman Hukuman dan Kondisi Korban

Setelah penangkapan, Ny. R kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini. Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa motif pelaku diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu terhadap ibu kandung korban serta tekanan masalah ekonomi yang sedang dihadapi.

Sementara itu, Bunga, korban kekerasan, saat ini telah berada dalam pengawasan dan perlindungan sementara oleh salah satu kerabatnya. KPAI juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.