Surabaya, 14 April 2026 – Sebuah peristiwa eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai sorotan. Pihak pemilik rumah dilaporkan menempuh dua jalur hukum sekaligus sebagai respons atas langkah eksekusi tersebut.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya itu dinilai sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Penilaian ini disampaikan oleh pihak pemilik rumah atau kuasa hukumnya, yang merasa keberatan dengan proses yang berlangsung.
Langkah hukum ganda yang ditempuh pemilik menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak atas properti yang dieksekusi. Detail lebih lanjut mengenai kedua jalur hukum tersebut masih menunggu konfirmasi resmi.
