Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S (35) yang diduga kuat merupakan pelaku dalam video asusila viral di media sosial. Video tersebut, yang sempat menghebohkan publik pada akhir 2025, menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan seorang anak di bawah umur di sebuah perkebunan kelapa sawit. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah berbulan-bulan penyelidikan intensif.
Klarifikasi Hubungan dan Lokasi Kejadian
Awalnya, video yang tersebar luas di berbagai platform, terutama Telegram, diisukan melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya. Namun, setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa S adalah ibu kandung dari anak laki-laki yang terlibat dalam video tersebut, yang diketahui masih berusia 12 tahun. Lokasi kejadian dipastikan berada di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, dalam keterangannya pada November 2025 lalu, menegaskan, “Kami telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku wanita berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S adalah ibu kandung dari anak yang ada di video, bukan ibu tiri seperti yang beredar di masyarakat.” Penangkapan S dilakukan di kediamannya pada 15 November 2025, setelah tim siber Polda Riau melakukan pelacakan digital yang komprehensif.
Ancaman Hukum dan Motif Pelaku
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti S tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara.
Mengenai motif di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut, Kombes Pol. Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami. “Kami masih menggali lebih lanjut motif pelaku. Ada indikasi awal terkait faktor ekonomi, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap semua fakta,” ujarnya.
Dampak dan Peringatan Publik
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dari eksploitasi dan konten asusila. Anak korban saat ini telah berada di bawah perlindungan dan pendampingan psikologis dari lembaga terkait untuk memulihkan trauma yang mungkin dialaminya.
Polda Riau juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut serta menyebarkan video atau konten asusila lainnya. “Penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, adalah tindak pidana serius. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari atau menyebarkan link video tersebut karena dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Kombes Pol. Sunarto, seraya menambahkan bahwa tim siber akan terus memantau peredaran konten ilegal di internet.
Perkembangan Kasus
Hingga Maret 2026, kasus ini masih dalam tahap proses hukum. S telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
