Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemberian sanksi maksimal, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas olahraga seumur hidup, bagi pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap delapan atlet panjat tebing nasional. Ia menegaskan insiden ini merupakan penghinaan terhadap hak asasi manusia dan merusak nilai sportivitas.
“Dunia olahraga harus menjadi tempat yang aman bagi atlet untuk mengukir prestasi. Segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dan tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” ujar Hetifah dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Hetifah mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Keduanya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di lingkungan pusat pelatihan nasional (pelatnas) tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk menonaktifkan sementara Kepala Pelatih FPTI adalah langkah krusial. Hal ini penting untuk menjaga integritas penyelidikan dan memberikan rasa aman bagi para korban yang telah mengalami dugaan kekerasan.
Senada dengan kebijakan Menpora, Komisi X DPR RI juga mendorong penerapan sanksi terberat jika pelaku terbukti bersalah secara hukum. Selain hukuman pidana, Hetifah menekankan pentingnya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup di dunia olahraga.
“Pelaku harus mendapatkan sanksi terberat untuk menciptakan efek jera. Dedikasi para atlet untuk bangsa jangan sampai hancur oleh tindakan kriminal semacam ini,” tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Hetifah menyoroti perlunya sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses bagi para atlet. Sistem tersebut harus dilengkapi dengan jaminan perlindungan bagi pelapor serta bantuan psikologis yang memadai bagi korban.
