Pengadilan Negeri (PN) Atambua secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyanyi Piche Kota dan dua tersangka lainnya pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Piche Kota yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akan terus berlanjut.
Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengonfirmasi putusan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 15 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan ini membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.
“Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan,” ujar AKBP I Gede Ari Astawa.
Ari Astawa menjelaskan, sebelum adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka, proses hukum sebenarnya telah berjalan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari kejaksaan.
“Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” tambahnya.
Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol, bersama dua tersangka lainnya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke PN Atambua setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik.
