Sebuah video berjudul ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang menampilkan dugaan kekerasan terhadap anak di area perkebunan kelapa sawit telah menggemparkan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak pertengahan Maret 2026. Menanggapi keresahan masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia () melalui jajaran Polres Pelalawan, Riau, telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Video berdurasi sekitar dua menit tersebut menunjukkan seorang wanita dewasa yang diduga memarahi dan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak kecil yang tampak ketakutan dan menangis di tengah perkebunan kelapa sawit. Setelah viral sejak 15 Maret 2026, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada 18 Maret 2026, Polres Pelalawan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SA (35), yang merupakan ibu tiri dari korban berinisial B (7).

Kapolres Pelalawan, AKBP Andi Permana, dalam keterangannya pada Jumat, 21 Maret 2026, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau. “Pelaku SA mengaku kesal karena korban B tidak mau membantu pekerjaan di ladang sawit, sehingga memicu tindakan kekerasan tersebut,” ujar AKBP Andi Permana.

Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Penyebar Konten

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain penindakan terhadap pelaku kekerasan, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait penyebaran konten viral. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, menegaskan bahwa penyebaran video yang mengandung unsur SARA, pencemaran nama baik, atau informasi bohong dapat dijerat UU ITE. “Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dapat menjerat pihak yang menyebarkan konten bermuatan negatif,” kata Kombes Pol. Sunarto.

Peran KPAI dan Imbauan untuk Masyarakat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras tindakan kekerasan dalam video tersebut dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi memberikan efek jera. KPAI juga menyerukan pentingnya perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan anak kepada pihak berwenang.

Penyebaran video viral ini juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga pengguna internet yang bertanggung jawab. Setiap konten yang dibagikan harus dipastikan kebenarannya dan tidak melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan privasi dan perlindungan anak.