Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta 13 orang lainnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konferensi pers terkait penetapan status hukum tersebut akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Budi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaan konferensi pers tersebut. Ia hanya memastikan bahwa seluruh detail akan disampaikan secara transparan.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. OTT ini menjadi yang ketujuh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya itu, tim KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK menduga, operasi tangkap tangan yang melibatkan Fadia Arafiq ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
sumber gambar: gesit.id 