Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menjadi satu-satunya basis data untuk penyelesaian status guru berstatus honorer atau non-ASN. Kebijakan ini diambil guna mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan Batas Waktu Dapodik

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik. Fokus utama adalah menyelesaikan data guru yang sudah tercatat hingga batas waktu tersebut.

“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” kata Nunuk dalam Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nunuk melanjutkan, Kemendikdasmen saat ini tengah melakukan penataan formasi kebutuhan guru. Proses ini mencakup redistribusi untuk mengisi kekurangan guru di berbagai wilayah, serta pemetaan guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024. Oleh karena itu, guru non-ASN yang belum terdaftar dalam sistem Dapodik setelah tanggal tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam program redistribusi maupun penuntasan status guru non-ASN.

Alasan Pembatasan Data

“Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan,” jelas Nunuk.

Kepastian bagi Guru Non-ASN

Hingga 31 Desember 2026, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar. Nunuk menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Selain itu, SE tersebut juga berfungsi sebagai landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun 2026. “Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” pungkasnya.